Calon Anggota Dpr Jakarta Selatan
PEMERINTAHAN / Dibaca 751
Pemilihan Bakal Calon Anggota Dewan Kota Jakarta Selatan Tingkat Kelurahan Kebon Baru
Tiga calon anggota DKPP unsur masyarakat yang diusulkan DPR, (dari kiri) Muhammad Tio Alansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, diperkenalkan ke anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (14/6/2022), mengesahkan tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dari unsur masyarakat. Namun, satu dari tiga nama usulan DPR tersebut dipersoalkan lantaran masih menjabat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung.
Tiga calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usulan DPR adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Alansyah. Ketiganya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR dan segera disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DKPP periode 2022-2027.
Sesuai Pasal 155 (Ayat 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP berjumlah tujuh orang, terdiri dari satu unsur Komisi Pemilihan Umum, satu unsur Badan Pengawas Pemilu, dan lima tokoh masyarakat. Adapun anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak dua orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak tiga orang (Pasal 155 Ayat 5).
Dari tiga nama yang diajukan DPR, semua berlatar belakang penyelenggara pemilu. Raka merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum pergantian antarwaktu 2020-2022 dan pernah gagal dalam seleksi anggota KPU 2022-2027. Adapun Dewi adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu 2017-2022. Sementara itu, Tio masih tercatat sebagai anggota KPU Provinsi Lampung.
Baca juga: Masa Tugas DKPP Periode 2017-2022 Diperpanjang Tiga Bulan
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat kerja antara Komisi II dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah, Senin (6/9/2021).
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pemilihan anggota DKPP dilakukan sejak 13 Juni. Saat itu, Komisi II DPR melakukan rapat internal sebagai bentuk pembicaraan terkait usulan awal calon anggota DKPP. Mekanisme pemilihan pun disepakati dengan setiap fraksi mengusulkan nama yang berasal dari tokoh masyarakat atau akademisi. Nama-nama tersebut harus bisa memahami penyelenggaraan, pengawasan, dan etika penyelenggara pemilu.
”Tanggal 13 Juni dilaksanakan rapat pimpinan dan ketua kelompok fraksi Komisi II DPR sekaligus memutuskan secara musyawarah dan mufakat tiga calon anggota DKPP,” ujarnya.
Tiga nama yang dipilih tersebut, yakni Raka, Dewi, dan Tio, disebut disepakati secara aklamasi oleh semua fraksi di Komisi II DPR. Namun, Doli tak menjawab pertanyaan terkait latar belakang Tio yang masih merupakan anggota KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024.
Tiga calon anggota DKPP unsur masyarakat yang diusulkan DPR, (dari kiri) Muhammad Tio Alansyah, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, diperkenalkan ke anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Secara terpisah, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak DPR untuk mengganti salah satu nama calon anggota DKPP yang masih menjabat sebagai anggota KPU provinsi bahkan terindikasi dalam kasus dugaan korupsi. ”Ini untuk menjaga integritas dan kemandirian DKPP yang merupakan bagian dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita.
Dalam memilih calon anggota DKPP, DPR mestinya membahas lebih dalam mengenai nama-nama yang pernah terseret dugaan kasus korupsi sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna. Mereka juga bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI untuk memastikan calon yang dipilih tidak pernah terlibat kasus korupsi maupun pelanggaran hukum lainnya.
Kompas telah mencoba menghubungi Muhammad Tio Alansyah, tetapi belum direspons hingga berita ini terbit.
Di sisi lain, JPPR mendorong agar pelaksanaan pengusulan anggota DKPP dari unsur masyarakat oleh Presiden dan DPR dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Sementara di tingkat provinsi, sebaiknya pemilihan anggota DKPP dilakukan oleh tim seleksi yang independen, mandiri, dan berintegritas. Bahkan, tim seleksi itu mestinya bisa memberikan usulan dan menolak calon anggota DKPP yang terindikasi tidak berintegritas.
Baca juga: Pemilihan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar Dilakukan Transparan
Suasana sidang di DKPP, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby pun menilai, proses pemilihan Tio sebagai calon anggota DKPP melanggar etik karena masih aktif sebagai anggota KPU Lampung sehingga tidak bisa mewakili unsur masyarakat. Ini berbeda dengan Raka dan Dewi yang sudah tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, sebaiknya Tio mundur dari jabatannya di KPU.
”Tiga nama usulan DPR kurang representatif karena tidak ada representasi dari masyarakat sipil, semuanya dari unsur penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Alwan menambahkan, DKPP periode 2022-2027 harus bisa menjaga hubungan dengan KPU dan Bawaslu. Ketiganya merupakan kesatuan penyelenggara pemilu sehingga perlu ada harmonisasi dan komunikasi yang baik. Semua harus bekerja sesuai amanat UU dengan menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas.
Berikut Daftar Calon Anggota DPR Pemilu 2024 dengan Keterwakilan Perempuan Kurang 30%. Silahkan unduh di hyperlink berikut:
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono mengatakan bahwa calon anggota DPR RI terpilih memiliki tanggung jawab untuk menjadi agen perubahan (agent of change) bagi bangsa dan negara.
Setiap calon anggota dewan terpilih yang sudah sah menjadi legislator, kata dia, harus menunjukkan sikap dan perilaku yang mencerminkan empat nilai kebangsaan, yakni penerapan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kami berharap para anggota dewan bisa menjadi agen perubahan," kata Letnan Jenderal TNI Eko dalam kata sambutan Penutupan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih Periode 2024—2029 di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Minggu.
Jika tidak menerapkan nilai-nilai kebangsaan itu, menurut dia, ketahanan dan keutuhan negara akan terancam ke depannya.
"Kalau tidak dilakukan secara masif, mengancam keberlangsungan keanekaragaman bangsa dan negara," ujar jenderal bintang tiga TNI Angkatan Darat (AD) itu.
Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rido Hermawan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan program kerja sama Lemhannas dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kegiatan dilakukan di Jakarta dan Bogor selama 8 hari, mulai 21 hingga 29 September 2024.
Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan itu sebanyak 271 orang, terdiri atas calon anggota DPR dan DPD RI terpilih. Bagi anggota dewan yang sudah pernah ikut, tidak diwajibkan untuk ikut kembali.
"Total peserta terbagi dalam Angkatan I dan II masing-masing 92 orang dan Angkatan III 89 peserta," ujar jenderal bintang dua TNI AD itu.
Selama kegiatan, kata Mayjen TNI Rido, peserta diberi bekal pemahaman nilai-nilai kebangsaan dan kegiatan outbound atau luar ruangan guna menambah wawasan mereka tentang dasar-dasar negara saat bertugas nanti.
Selama mengikuti kegiatan, peserta yang berasal dari banyak latar belakang seperti pengusaha, dosen, mantan menteri, dan pesohor itu akan diberi sertifikat dan pin kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan oleh Lemhannas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa selama proses agenda itu para peserta terlihat antusias mengikuti. Hal ini tercermin dari permintaan untuk menambah materi, waktu, dan sesi tanya jawab untuk memperdalam pembahasan dari setiap materi yang diberikan oleh para pakar atau ahli.
Sementara itu, calon anggota DPR dan DPD RI terpilih direncanakan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
Pewarta: Donny AditraEditor: D.Dj. Kliwantoro Copyright © ANTARA 2024
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas